Setelah Pandemi ingin bepergian, begini syarat terbarunya! Dikutip dari himbauan maskapai penerbangan Airasia,
PERSYARATAN TERBANG HINGGA 31 MEI 2021
DOMESTIK
KHUSUS PENERBANGAN DARI SUMATERA KE JAWA HINGGA 31 MEI 2021
Termasuk: dari Medan (KNO), Padang (PDG), Pekanbaru (PKU), Palembang (PLM), dan Belitung (TJQ)
1. Menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif/ negatif:
a. Rapid Test Antigen yang berlaku paling lama 1 (satu) x 24 jam sebelum keberangkatan; ATAU
b. PCR Test yang berlaku paling lama 1 (satu) x 24 jam sebelum keberangkatan; ATAU
c. GeNose C19 yang dilakukan di bandara sebelum keberangkatan.
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/
3. Anak-anak umur 5 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR test.
PENERBANGAN DOMESTIK KE DESTINASI LAINNYA
KE BALI (DPS)
1. Menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif/ negatif:
a. Rapid Test Antigen yang berlaku paling lama 2 (dua) x 24 jamsebelum keberangkatan; ATAU
b. PCR Test yang berlaku paling lama 2 (dua) x 24 jam sebelum keberangkatan; ATAU
c. GeNose C19 yang dilakukan di bandara sebelum keberangkatan. (Berlaku mulai 1 April 2021)
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/
3. Anak-anak umur 5 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR test.
KE PONTIANAK (PNK)
1. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang berlakupaling lama 3 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/
3. Anak-anak umur 5 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR test.
DARI ATAU MENUJU KE KOTA-KOTA LAINNYA SELAIN YANG DISEBUTKAN SEBELUMNYA
Termasuk: dari Jakarta (CGK), Bandung (BDO), Surabaya (SUB), Semarang (SRG), Solo (SOC), Yogyakarta (YIA), Lombok (LOP), Labuan Bajo (LBJ), Sorong (SOQ) dan ke Belitung (TJQ), Padang (PDG), Medan (KNO), Palembang (PLM), Pekanbaru (PKU)
1. Menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif/ negatif:
a. Rapid Test Antigen yang berlaku paling lama 2 (dua) x 24 jamsebelum keberangkatan; ATAU
b. PCR Test yang berlaku paling lama 3 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan; ATAU
c. GeNose C19 yang dilakukan di bandara sebelum keberangkatan. (Berlaku mulai 1 April 2021)
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/
3. Anak-anak umur 5 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR test.
INTERNASIONAL
KE INDONESIA
1. Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik, visa dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil paling lama 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/
4. Menjalani pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan.
5. Selama masa tunggu hasil RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah disertifikasi dengan biaya mandiri. Pada hari kelima karantina akan dilakukan tes RT-PCR kembali, dan jika hasil tes negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
6. Bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit atas biaya pemerintah untuk WNI, dan atas biaya mandiri untuk WNA.
TERIMAKASIH SEMOGA BERMANFAAT!
0 comments:
Posting Komentar